PERISTIWA TERKINI Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memanggil Ketua DPR Setya Novanto sebagai saksi untuk tersangka Direktur Utama PT Quadra Sultion Anang Sugiana Sudiharjo (ASS) dalam kasus proyek e-KTP. Namun, kali ini Ketua Umum Partai Golkar mangkir lagi.
Menurut Juru bicara KPK, Febri Diansyah mengatakan mangkirnya Setya Novanto karena belum ada izin dari Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Padahal kata Febri, pihak KPK sudah memberikan surat dan menjadwalkan pemeriksaan untuk Setya Novanto. "Ya benar (memanggil kembali Setya Novanto). Surat pemanggilan sudah kami sampaikan untuk jadwal pemeriksaan sebagai saksi untuk tersangka ASS," tambah Febri.
Kali ini Setya Novanto sudah mangkir 3 kali sebagai saksi di KPK untuk Direktur Utama PT Quadra Sultion Anang Sugiana Sudiharjo (ASS). Yaitu pada Senin, 30 Oktober 2017 lantaran menghadiri HUT Partai Golkar. Kemudina pada Senin, 6 November 2017, Novanto berasalan lantaran pihak Presiden Joko Widodo belum memberikan izin kepada pihak KPK untuk memeriksanya.
"KPK menerbitkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) 31 Oktober atas nama Setya Novanto, anggota DPR RI," ujar Wakil Ketua KPK Saut Situmorang saat menggelar konferensi pers.
