PERISTIWA TERKINI Ketua DPR Setya Novanto akhirnya ditahan di rumah tahanan negara Klas I Jakarta Timur cabang KPK selama 20 hari terhitung 17 November sampai 6 Desember. Novanto yang sudah ditetapkan dua kali menjadi tersangka dugaan korupsi e-KTP itu tak menyangka kalau ditahan.
Novanto dibawa dari RSCM dengan menggunakan kursi roda lalu dimasukkan ke mobil. Novanto saat itu mengenakan kemeja putih dibalut rompi oranye yang artinya tahanan KPK. Tak ada lagi perban di kepala Novanto.
Novanto pun menceritakan kalau dirinya mengalami luka-luka. "Saya dari kemarin memang sudah niat untuk datang bersama-sama DPD (Golkar) I pukul 20.00 WIB, tapi saya diminta untuk wawancara di Metro (TV) dan di luar dugaan saya ada kecelakaan sehingga saya selain terluka, terluka berat dan juga di kaki, di tangan, dan juga di kepala masih memar," ujar Novanto.
Meski menerima penahanan, dia mengaku akan tetap melakukan perlawanan terhadap proses hukum yang menjeratnya. "Saya sudah melakukan langkah-langkah dari mulai melakukan SPDP (Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan) di Kepolisian dan mengajukan surat perlindungan hukum kepada Presiden, maupun kepada Kapolri, Kejaksaan Agung, dan saya sudah pernah praperadilan," kata Setnov.
