PERISTIWA TERKINI Seorang tukang ojek brenama Kamil (46) dibekuk petugas Polsek Taman Sari karna kedapatan mencuri mobil milik Samira (41). Pelaku nekat mencuri mobil setelah korban tertidur pulas di pos ronda.
Kapolsek Taman Sari AKBP Erick Fernandez mengatakan, peristiwa ini bermula saat korban tertidur pulas di pos ronda Jalan Kebahagian, Krukut, Taman Sari, Jakarta Barat. Melihat hal ini, pelaku juga merupakan tukang ojek di sekitar TKP, merogoh saku celana dan mengambil kuncil dan STNK mobil korban. Kala itu pelaku langsung membawa kabur mobil ke rumah temannya di Tebet, Jakarta Selatan, Sepuluh jam setelah itu, berbekal informasi dan olah TKP polisi membekuk Kamil.
"Kamil dibekuk saat hendak menunggu pembeli di Tebet. Kasus ini cepat terungkap karena ada rekaman CCTV di lokasi kejadian," ujar Erick Frendriz, Jumat (18/8).
Kanit Reskrim Polsekto Taman Sari Kompol Bintoro mengatakan, terungkapnya kasus ini karna ketelitian anggota Kasubnit Busere Iptu Hudawami. Berbekal informasi dari sejumlah saksi dan rekaman CCTV di lokasi petugas kemudian mengungkapkan kasus itu.
"Kasus ini masih diselidiki, untuk mengetahui motif pelaku mencuri mobil Innova milik korban," ujarnya. Atas perbuatannya, Kamil terancam hukuman penjara lima tahun lantaran dinilai melanggar Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan.