PERISTIWA TERKINI Anggota Kelompok Sadar Masyarakat (Pokdar) Wahyu Atin Supriadi (34) yang diamankan di Terminal Kalijaya, Kecamatan Cikarang Barat, Kabupaten Bekasi, Sabtu (1/7) mengaku nekat membawa senjata guna melindungi diri karena sering membawa uang dalam jumlah banyak dari atasannya.
”Senjata itu pegangan yang bersangkutan bila terjadi kejahatan saat bertugas,” Kata Kasubbag Humas Polres Metro Bekasi, Kompol Kunto Bagus saat memberikan keterangan di kantornya.
Meski begitu, kata dia, perbuatan Wahyu melanggar UU Daruat Nomor 12 tahun 1951 tentang kepemilikan senjata api dan senjata tajam tanpa izin. Menurut dia, pemilik atau pengguna senjata harus mengantongi izin yang dikeluarkan lembaga pemerintah.
”Untuk memperoleh izin juga ada mekanisme yang harus dilalui. Salah satunya adalah tes kejiwaan, psikologi, emosional dan sebagainya. Tujuan tes agar senjata tidak digunakan sembarangan,” tegasnya. Saat ini, Wahyu masih diminta keteranganya di Mapolsek Cikarang Barat.