JAKARTA TERKINI Kaesang Pangarep menuai sorotan usai dirinya terjerat kasus hukum. Ia dilaporkan oleh Muhammad Hidayat atas tuduhan ujaran kebencian terkait ucapan "ndeso" di salah satu video yang diunggahnya.
Pada Kamis (6/7), Wakapolri Komjen Syafruddin menyatakan jika proses hukum terhadap laporan tersebut dihentikan. Dikarnakan pihak kepolisian mengaku tidak menemukan adanya unsur pidana dalam kasus itu.
"Tidak ada unsur. Tidak diproses. Enggak, enggak ada, enggak ada. Itu mengada-mengada. Enggak ada kaitannya sama sekali. Enggak ada unsurnya itu, enggak ada," jelasnya. "Aduh itu mengada-ada aja itu."
Sementara itu, Muhammad Hidayat sendiri dikenal kerap kali membuat laporan atas ujaran kebencian yang ditemukannya di media sosial. Namun banyak diantara gugatannya itu yang dihentikan lantaran tidak adanya unsur pidana.
Muhammad Hidayat sendiri mengaku awalnya tidak mengetahui jika Kaesang yang dilaporkannya adalah putra bungsu Presiden Joko Widodo. Menurutnya ia hanya ingin berkontribusi demi menegakkan keadilan di Indonesia.